AF ditangkap di depan hotel kawasan Kali Besar Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (26/3/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu.
"Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pademangan, tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur," kata Guruh, Jumat (4/6/2021).
Kemudian, ketika diselidiki, rupanya lokasi transaksi berpindah ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
"Pada saat sampai di depan hotel, tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri pelaku dan pada saat pelaku melintas tim Opsnal langsung mengamankan pelaku," ucapnya.
Pada saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi sabu.
Selanjutnya polisi menggeledah kamar kosan AF di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dan ditemukan 500 gram sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali melakukan transaksi selama enam bulan terakhir.
"Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi dengan keseluruhan 15 ons dan pelaku mendapatkan jatah setiap pengambilan sebanyak 3 gram," ujar Guruh.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/05/10195391/tangkap-tersangka-pengedar-narkoba-di-jakarta-polisi-sita-500-gram-sabu