NR, HA, HS NB dan EK merupakan warga negara Indonesia dan CSN dan OCN warga negara Nigeria. Mereka merupakan pengedar narkoba yang baru ditangkap.
Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat sepanjang polisi melakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2021.
Adapun barang bukti yang didapat dari para tersangka itu sebanyak 1,129 ton sabu yang berasal dari Timur Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Polda Metro Jaya.
Kronologi penangkapan
Listyo menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA yang ditangkap lebih awal di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka. Anggota kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain.
"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.
Barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Dari ketujuh tersangka itu total barang bukti disita sebanyak 1,129 ton sabu.
Libatkan napi
Listyo mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan jajarannya melibatkan warga negara asing (WNA).
Adapun WNA itu saat ini masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," kata Listyo.
Listyo mengungkapkan, ini merupakan penggagalan peredaran narkoba jaringan Timur Tengah kesekian kali setelah sebelumnya mengungkap dan menyita 2,5 ton sabu.
"Itu juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan juga melibatkan pelaku dari Lapas. Dan kalau kita hitung pengungkapan sejak bulan Januari 2021 mungkin sudah ada sekitar 5 ton lebih," ucap Listyo.
Diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat
Barang bukti 1,129 ton sabu yang disita polisi telah kemas dalam tiga bungkus berbeda untuk diedarkan.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan untuk wilayah Jawa Barat," kata Listyo.
Saat ini polisi yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) narkoba masih mendalami ketujuh tersangka untuk mengembangkan pelaku-pelaku lain yang masih diburu.
"Karena memang masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO kita. Terkait untuk perkembangan selanjutnya akan lebih jelas setelah seluruh pelaku sudah tertangkap," kata Listyo.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang ditangkap dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/15/08254591/fakta-pengungkapan-1129-ton-sabu-jaringan-timur-tengah-libatkan-napi-wna