JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 787 calon peserta didik baru (CPDB) DKI Jakarta untuk jalur prestasi jenjang sekolah menengah dan jalur afirmasi inklusi untuk jenjang SD, diketahui tidak melakukan lapor diri.
Jika demikian, CPDB tersebut nantinya akan dimasukkan ke daftar hitam PPDB.
"Nanti mereka tidak diperbolehkan untuk ikut (jalur) PPDB berikutnya. NIK (nomor induk kependudukan) akan banned," ungkap Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat ditemui di Posko PPSB Disdik DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Selasa (15/6/2021) pukul 14.40 WIB, diketahui 787 orang atau 2,33 persen dari 33.743 CPDB tidak melakukan lapor diri.
Pada jalur prestasi akademik jenjang SMP dilaporkan sebanyak 374 orang dari 12.674 CPBD tidak melakukan lapor diri. Sedangkan 52 orang dari 3.530 CPBD tidak melakukan lapor diri untuk jenjang SMP jalur prestasi non-akademik.
Sementara untuk jenjang SMA jalur prestasi akademik, 88 orang dari 5.183 CPBD, dan 14 orang dari 1.425 CPBD jalur prestasi non-akademik, juga tidak melakukan lapor diri.
Selain itu, untuk jenjang SMK, jumlah orang yang tidak melakukan lapor diri jalur prestasi akademik sebanyak 233 orang dari 9.783 CPBD, dan jalur non-akademik sebanyak 22 orang dari 1.048 CPBD.
Sedangkan untuk jenjang SD jalur afirmasi inklusi, 4 orang dari 104 CPBD yang lolos penerimaan peserta didik baru tidak melakukan lapor diri.
Sementara itu, Taga Radja mengaku menyayangkan CPDB yang tidak melakukan lapor diri.
"Disayangkan karena kasihan anak lain yang ingin masuk tapi tidak berkesempatan. Padahal lapor diri itu hanya klik kolom sekali di website," tutup dia.
Lebih lanjut, Taga meminta para CPDB yang lolos pada jalur penerimaan lainnya, untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam melakukan lapor diri atas penerimaan di sekolah yang sudah dipilihnya sendiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/15/18060061/787-cpdb-jakarta-yang-tidak-lapor-diri-akan-masuk-daftar-hitam