Seperti diketahui dalam PPKM berbasis mikro kali ini, perkantoran yang berada di luar zona merah penularan Covid-19 wajib menerapkan WFO 50 persen, dan untuk perkantoran di dalam zona merah harus menerapkan WFO 25 persen.
"Jadi (sanksi berjenjang dari) teguran, penutupan sementara, denda administrasi Rp 50 juta, kelipatan, begitu ada kelipatan masih begitu (ada pelanggaran) baru kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," kata Andri dalam rekaman suara, Jumat (18/6/2021).
Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pemantauan lebih ketat di zona merah penyebaran Covid-19 yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Perkantoran dalam zona merah tersebut, kata Andri, akan diwajibkan untuk dilakukan vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta melalui sentra vaksin.
"Apabila di zona (merah) tersebut ada perusahaan atau perkantoran yang karyawannya belum tervaksin, sekarang sudah kita buka nih sentra vaksin kita bisa titipkan," kata Andri.
Apabila karyawan atau perusahaan menolak untuk dilakukan vaksinasi, maka akan diberikan sanksi untuk penolaknya.
Setelah diminta untuk vaksin, setiap kantor di wilayah zona merah juga akan diwajibkan untuk menerapkan WFO 25 persen.
Jika tidak dijalankan, maka akan ada sanksi tertulis di awal, kemudian berjenjang ke sanksi penutupan apabila tidak dijalankan.
Dia mengatakan untuk saat ini belum menemukan kasus yang mengharuskan Disnakertrans DKI Jakarta melayangkan sanksi denda Rp 50 juta atau penutupan izin untuk perkantoran.
Andri meminta agar masyarakat mau berperan aktif melaporkan perkantoran yang dinilai melanggar ketentuan yang ada di masa PPKM berbasis mikro.
"Belum, makanya di samping kita melakukan monitoring secara acak dan terjadwal melalui petugas di lapangan, kita minta masukan dari media untuk melaporkan kepada kami apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan tempat bekerja," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/14391441/nekat-wfo-dari-batas-ketentuan-perkantoran-di-jakarta-akan-disanksi-rp-50