Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat jalan disekat sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/6/2021).
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat. Salah satunya mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Adapun penyekatan kendaraan yang akan dilakukan di 10 ruas jalan di Jakarta itu akan berlangsung Senin malam ini.
Polisi menyebutkan, penyekatan dilakukan karena di lokasi itu kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan KEmang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/13461291/polisi-sekat-10-jalan-di-jakarta-mulai-senin-malam-ini-kendaraan-yang