DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meningkatkan kewajiban WFH (work from home/bekerja dari rumah) bagi perkantoran di wilayahnya menjadi 75 persen.
Pengetatan ini termuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Idris pada hari ini, Senin (21/6/2021).
"Tempat kerja/perkantoran menerapkan WFH sebesar 75 persen dan work from office 25 persen," kata Idris dalam beleid tersebut.
"Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih cepat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk merespons tren pandemi Covid-19 yang terus memburuk di Depok. Temuan kasus baru Covid-19 setiap harinya kini sudah di atas 500 kasus.
Padahal, pekan lalu, tepatnya pada 15 Juni 2021, Idris baru meneken kebijakan sejenis di mana pengaturan WFH diwajibkan 70 persen.
Idris berharap, kebijakan ini benar-benar diterapkan dengan benar.
"WFH adalah bekerja dari rumah, bukan liburan," kata dia.
Selain kewajiban WFH 75 persen, Idris juga memutuskan bahwa penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/18575371/wfh-di-depok-ditingkatkan-jadi-75-persen-wali-kota-kerja-dari-rumah-bukan