"Cukup bawa fotokopi KTP, laporan PCR positif, sama rujukan dari puskesmas," kata Fify saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Fify menegaskan, pasien wajib melapor ke puskesmas di wilayahnya untuk mendapat rujukan.
Sebab, hanya pasien Covid-19 tanpa gejala yang bisa menjalani isolasi di Rusun Nagrak.
"Melapor ke puskesmas, nanti diskrining. Kalau tidak bergejala akan dirujuk oleh puskesmas ke Rusun Nagrak," tutur Fify.
"Datang sendiri boleh, tapi kami fokus pada yang dirujuk oleh puskesmas untuk menjamin bahwa dia tanpa gejala. Kenapa dari puskesmas? Karena kami butuh laporan tracing-nya. Jadi harus di-tracing dulu keluarganya," sambungnya.
Adapun Rusun Nagrak telah beroperasi pada Senin (21/6/2021) pukul 16.00 WIB.
Hingga Senin malam pukul 22.00 WIB, Rusun Nagrak telah menerima sembilan pasien Covid-19 tanpa gejala.
"Sejumlah pasien tersebut merupakan rujukan isolasi yang baru masuk dari wilayah Jakarta Utara," kata Fify Mulyani pada Senin malam.
Namun, Fify belum bisa memberikan data terbaru karena pada Selasa ini Rusun Nagrak masih akan menerima pasien OTG hingga pukul 18.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/22/15315771/ini-syarat-yang-harus-disiapkan-pasien-covid-19-untuk-isolasi-di-rusun