Warga dilarang masuk ke dalam kantor pelayanan publik itu jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Lewat sebuah surat pengumuman tentang pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, pihak BPN menyebutkan bahwa tamu yang akan berkunjung agar menunjukkan surat keterangan uji tes GeNose dengan hasil negatif yang berlaku satu hari.
Pengunjung juga bisa menunjukkan hasil swab test antigen yang berlaku dua hari. Atau surat keterangan hasil swab PCR dengan masa berlaku tiga hari.
Kepala Bagian Tata Usaha BPN Kota Bogor, Budiyarsih mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran dan atas arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budiyarsih melanjutkan, tren kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam beberapa pekan ke belakang terus mengalami peningkatan.
"Kita sama-sama saling melindungi, saling menjaga. Kami mohon pengertiannya," kata Budiyarsih, Kamis (24/6/2021).
Menurut Budiyarsih, aturan wajib surat bebas Covid-19 itu dibuat bukan untuk mempersulit warga dalam mengurus permohonan sertifikat tanah atau lain sebagainya.
Ia menyebutkan, aturan tersebut akan terus berlaku sampai kondisi Covid-19 di Kota Bogor terkendali.
"Kami ini memperketat (prokes) ya, bukan mempersulit. Kami belum tahu sampai kapan aturan ini, karena situasinya di luar kemampuan kita. Mudah-mudahan kondisinya membaik," ujar dia.
"Tapi kami sebagai pelayan publik tetap melayani dengan baik. Jadi, misalnya ada masyarakat yang sedang ngurus sertifikat, pasti kami informasikan kalau sudah selesai melalui nomor WhatsApp," tambahnya.
BPN Kota Bogor telah menerapkan pelayanan digitalisasi selama pandemi.
Untuk meminimalisir aktivitas tatap muka dan kontak fisik, permohonan layanan elektronik (HT, Roya, SKPT, Pengecekan, ZNT) dapat dilakukan dengan mengakses https://htel.atrbpn. go.id, dengan menggunakan akun https://mitra.atrbpn.go.id yang sudah dibuat sebelumnya.
Jenis layanan lain seperti peralihan hak, cessie, subrogasi, merger (khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). dapat di akses di https://loket.atrbpn. go.id.
Sementara, untuk layanan lainnya dapat diakses di aplikasi Pertanahan Online Service (POS) www.pos-bpn.com (Antrian Online. Download Formulir Pendaftaran, Pengiriman Surat Elektronik, Sistem Informasi Sertipikat Selesai (SiSerla)
"Sebenarnya pemohon tidak harus datang ke kantor BPN untuk melakukan pengurusan sertifikasi tanah," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/20020921/urus-sertifikat-tanah-di-kantor-bpn-kota-bogor-wajib-bawa-surat-antigen