"Nanti akan kita evaluasi, apakah di 10 titik itu kita masih melakukan pembatasan dengan penambahan atau titiknya pindah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6/2021), seperti dikutip Antara.
Ada pun 10 lokasi yang menjadi kawasan pembatasan mobilitas pada pukul 21.00-04.00 WIB, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur).
Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sambodo mengatakan, apabila 10 kawasan tersebut sudah dinyatakan tertib, maka pihaknya bisa saja memindahkan titiknya ke lokasi yang diusulkan pemerintah daerah.
"Kemudian, kita pindah pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang memang selama ini sudah ada usulan dari pemerintah daerah," tambahnya.
Sambodo mengatakan, rapat evaluasi kebijakan pembatasan mobilitas akan dilakukan digelar pada Minggu (27/6).
Apabila disepakati akan dilakukan perubahan, maka pemberlakuan pembatasan mobilitas di lokasi baru bisa langsung dimulai pada Senin (28/6).
"Senin pagi akan kita sampaikan kepada masyarakat, apakah tetap 10 titik atau ada penambahan, atau titiknya nanti pindah ke titik lain," pungkasnya.
Selain di Jakarta, Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyekatan di 12 titik di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Sambodo.
Meski demikian, Sambodo belum memberikan rincian jelas di mana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan.
Namun, jam pemberlakuannya sama dengan di Jakarta, yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ungkap Sambodo.
Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/25/22365431/polda-metro-lokasi-pembatasan-mobilitas-di-jakarta-bisa-dipindah