Tujuan penghapusan syarat KTP domisili ini adalah untuk mempercepat proses vaksinasi.
Namun, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya KTP domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, bukan di semua rumah sakit.
"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021) malam.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Untuk di warga yang tinggal di Jabodetabek, berikut lokasi pelayanan vaksinasi tanpa syarat KTP domisili di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang, melansir dari laman Yankes Kemenkes:
DKI Jakarta
RSUP Fatmawati
RS Ketergantungan Obat
RSUP Persahabatan
RS Pusat Otak Nasional
RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
RS Kanker Dharmais
RS Anak Bunda Harapan Kita
RS Jantung Harapan Kita
RSPI Prof Sulianti Saroso
Poltekkes Jakarta I
Poltekkes Jakarta II
Poltekkes Jakarta III
Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes
Bogor
RS Jiwa dr Marzoeki Mahdi, Bogor
Tangerang
RS Kusta Sitanala, Tangerang
Poltekkes Banten, Tangerang
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/26/11031371/lokasi-vaksinasi-tanpa-syarat-ktp-di-jakarta-tangerang-dan-bogor