"Pengusaha saat ini pada posisi.... resah, pasrah, gelisah," kata Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Namun pengusaha akan tetap mendukung kebijakan tersebut meskipun dirasa berat untuk pemulihan perekonomian.
Menurut dia, pengusaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan PPKM darurat bisa dirasakan secara nyata oleh dunia usaha ke depan.
"Dengan indikator bahwa selama PPKM darurat ini kita mampu benar-benar menekan laju penularan Covid-19 ke level yang paling rendah," ucap Sarman.
Ketegasan pemerintah, kata dia, dipertaruhkan selama pemberlakuan PPKM darurat.
"No kompromi, tindak tegas para pelanggar PPKM darurat ini, dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk kita cepat keluar dari krisis ini, bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari resesi," ucap Sarman.
Meski kebijakan ini akan berpotensi memperpanjang masa resesi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi di Jakarta kuartal pertama 2021 masih terkontraksi -1,65 persen dan berpotensi masih di zona negatif pada kuartal II 2021.
"Dan ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II yang dipatok 7 persen, karena PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan PPKM darurat akan diumumkan hari Rabu ini. Dia mengatakan pemerintah pusat sudah melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan daerah untuk memperketat PPKM yang saat ini sedang berjalan.
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," kata Riza.
Kebijakan PPKM darurat itu hendak diambil karena kasus penularan Covid-19 di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, terus melonjak.
Penambahan kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa kemarin tercatat sejumlah 7.379 kasus. Dengan penambahan kasus tersebut, angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta kini di angka 65.923 kasus.
Sementara angka kematian kembali bertambah 78 kasus. Dengan demikian tercatat 8.426 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/30/08101421/rencana-ppkm-darurat-pengusaha-resah-tetapi-pasrah
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan