JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menyita 52,9 kilogram ganja dari dua pengedar di rumah kontrakan di Jonggol, Bogor.
"Mereka beroperasi di Jakarta Utara. Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan di Jonggol, Bogor, ditemukan barang bukti 52,9 kilogram ganja," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Guruh menjelaskan, kedua tersangka berinisial BA dan SR tersebut dilaporkan sering beroperasi di wilayah Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan, melakukan penggeledahan ke kontrakan kedua pelaku di Jonggol, Bogor.
Dari situ, polisi mendapatkan 50 paket ganja yang dibungkus dengan lakban coklat seberat 49,2 kilogram dan 26 paket plastik ganja dengan berat 3,7 kilogram.
Adapun kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/06/21272951/tangkap-dua-pengedar-di-jonggol-polisi-sita-529-kilogram-ganja