JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pencuri dengan modus hipnotis di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku dua orang, yakni berinisial AI (48) dan DS (22). Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, AI dan DS merupakan ibu dan anak.
Keduanya buron selama dua bulan. AI bertindak sebagai eksekutor, sedangkan DS penadah.
Berbekal rekaman closed-circuit television (CCTV), polisi berhasil meringkus keduanya di kediaman pelaku di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).
"Kalau dalam pemeriksaan kami, sementara motifnya tidak lain adalah alasan ekonomi," kata Achmad Akbar dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2021).
Awal kejadian saat korban, yakni IW, hendak berobat ke rumah sakit, 4 Mei 2021. IW kemudian bertemu tersangka AI.
AI mengaku kenal dengan almarhum suami IW dan ikut IW berobat ke rumah sakit.
"Jadi pada saat kejadian itu, memang saya sedang tidak dalam kondisi fit, sakit, dan pikiran kosong. Tapi si ibu ini (AI) bilang mengenal almarhum suami saya, bilang bahwa dia kenal sekali," kata IW kepada wartawan.
Lantas, IW menuruti semua keinginan AI, termasuk disuruh untuk shalat duhur di musola rumah sakit tersebut.
"Pas ke musola, ditinggal saya. Tetapi saya tidak ada pikiran sama sekali kalau dia jahat sama saya," lanjut IW.
IW meninggalkan barangnya. Setelah itu, barang-barang IW diambil AI. Tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp 6 juta pun raib.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Jajaran Polres Jakarta Selatan turut berempati kepada korban atas kejadian ini.
"Kami nilai pada saat beliau terkena musibah, sakit, kemudian ada berita duka di lingkungan keluarga, masih harus mengalami kejahatan seperti ini," kata Achmad Akbar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/17565501/hipnotis-dan-curi-uang-pasien-di-rumah-sakit-ibu-dan-anak-ditangkap