JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan lima pemuda yang hendak melakukan balapan liar di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kelima orang berinisial MS, WR, AF, AA, dan DPS itu hendak balapan liar di Jalan Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (8/7/2021) dini hari.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa tanggal 8 Juli 2021, pukul 00.30 WIB, kami mendapat laporan ada yang berkerumun," kata Erwin saat konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Kamis.
Setelah diselidiki, kelimanya akan melakukan balapan liar di lokasi tersebut.
"Tetapi sebelumnya berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan pada masa PPKM darurat," lanjut Erwin.
Kegiatan balapan liar itu, kata Erwin, juga menjadi ajang taruhan. Bagi yang kalah membayar Rp 200.000.
Barang bukti berupa empat unit motor diamankan jajaran Polres Jakarta Timur.
Setelah di-tes swab antigen, salah satu pelaku, yakni DSP dinyatakan reaktif Covid-19.
Adapun DSP bertindak sebagai bendahara untuk mengepul uang taruhan.
Kelima pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"(Karena) kealpaan mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah," kata Erwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/20272141/hendak-balapan-liar-di-kawasan-tmii-saat-ppkm-darurat-lima-pemuda