Perselisihan terjadi setelah AS yang diminta memijat mengetahui kalau korban positif Covid-19.
"Menurut keterangan dia (pelaku), ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaanya hingga terjadi perkelahian," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Saat itu pelaku mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku kemudian membawa tas korban yang berisi barang berharga senilai Rp 30 juta.
"Di dalam tas korban ada barang termasuk kartu kredit, ponsel, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta," kata Yusri.
Pelaku yang diketahui merupakan resepsionis di aparteman tersebut ditangkap empat hari setelah kejadian atau Minggu (11/7/2021).
"Pelaku pegawai biasa, resepsionis di apartemen. Pelaku ditangkap di kantornya sendiri selama kurang lebih 4 hari setelah kejadian dan penyelidikan," ujar Yusri.
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang sudah dikantongi identitas sebelumnya.
"Memang pelaku punya kelainan seksual. Pelaku dihubungi oleh korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri.
Saat itulah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/19174401/resepsionis-bunuh-penghuni-apartemen-di-bekasi-berawal-cekcok-karena