JAKARTA, KOMPAS.com - Sesosok mayat pria ditemukan di salah satu apartemen kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021).
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa jasad korban.
Teridentifikasi ada luka pada bagian leher yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Penghuni kamar di lantai 26 apartemen itu diduga menjadi korban pembunuhan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku empat hari setelah jenazah korban ditemukan.
Resepsionis kelainan seksual
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungapkan, pelaku berinisial AS merupakan resepsionis apartemen tersebut.
"Pelaku pegawai biasa, resepsionis di apartemen. Pelaku ditangkap di kantornya sendiri selama kurang lebih 4 hari setelah kejadian dan penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Yusri mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula saat pelaku dihubungi oleh korban melalui aplikasi pesan singkat.
Pelaku yang memiliki kelainan seksual diminta korban untuk melakukan pijat di salah satu kamar lantai 26 apartemen.
"Memang pelaku ini punya kelainan seksual. Pelaku dihubungi oleh korban untuk memijat di kamar apartemennya. Jadi pijat sesama jenis gitu," kata Yusri.
Cekcok
Namun di tengah proses memijat, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Perselisihan terjadi ketika pelaku baru mengetahui bahwa korban positif Covid-19 dan ingin menyelesaikan proses memijatnya.
"Menurut keterangan dia (pelaku), ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya hingga terjadi perkelahian," kata Yusri.
Kemarahan pelaku menjadi setelah pembayaran Rp 300.000 sesuai perjanjian sebagai upah memijat tidak diterima.
"Pada saat itu korban ditagih Rp 300.000, pijit sesama jenis," ucap Yusri.
Saat itu pelaku yang masih terlibat perkelahian mencekik korban hingga meninggal dunia dan berupaya melarikan diri.
Beli barang berharga
Pelaku juga sempat membawa tas korban yang berisi kartu kredit sebelum kabur usai membuhuh.
Pelaku juga sempat menggunakan kartu kredit korban dengan membeli barang berupa ponsel, drone, dan beberapa kebutuhan lain.
"Di dalam tas korban ditemukan ditemukan kartu kredit yang sempat dibelanjakan pelaku dengan membeli bermacam-macam barang, termasuk handphone dan drone," kata Yusri.
Menurut Yusri, pelaku menggunakan kartu kredit korban sampai dengan nominal Rp 30 juta.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami keterangan pelaku.
"Kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban. Kami dalami terus, ini baru cerita pelaku. Apakah ada motif lain masih kita dalami," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/08275351/pijat-berujung-maut-di-bekasi-penghuni-apartemen-dibunuh-resepsionis-yang