"Kami ingatkan kepada anggota untuk bersikap santun, namun tetap menegakkan hukum," kata Fadil di Jakarta, Minggu (18/7/2021), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, penyekatan yang saat ini dilakukan oleh anggota di sejumlah titik tidak menggunakan konsep struktural, melainkan konsep pendekatan kemitraan.
Menurut Fadil, penegakan aturan tidak akan bisa sukses jika hanya dilakukan sendiri oleh aparat. Aturan baru sukses ditegakkan manakala seluruh elemen ikut bergerak.
"Dimulai dari diri sendiri, keluarga sendiri, lingkungan sendiri, insya Allah semuanya aman berjalan dengan baik," ujar Fadil.
Pemerintah Daerah, Komando Daerah Militer Jayakarta dan Polda Metro Jaya hanya memfasilitasi penegakan aturan itu dengan menawarkan konsep one gate system.
Namun, jalannya aturan itu semua tergantung oleh seluruh perangkat masyarakat.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kepada para petugas agar santun dalam penegakan aturan PPKM darurat.
Hal itu disampaikan Presiden merespons peristiwa pemukulan pemilik warung oleh oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Presiden, peristiwa itu memanaskan situasi di tengah masyarakat yang sedang menjalani PPKM darurat.
"Saya kira peristiwa-peristiwa yang ada di Sulawesi Selatan misalnya, Satpol PP memukul pemilik warung, apalagi ibu-ibu. Ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana," ujarnya dalam pengangar ratas evaluasi PPKM darurat pada 16 Juli 2021, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Oleh karena itu, Jokowi berpesan agar semua aparat berhati-hati dalam menurunkan indeks mobilitas masyarakat.
Khususnya yang berkaitan dengan penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat, pedagang, PKL, toko.
"Saya minta kepada Polri dan juga Mendagri, kepada daerah agar jangan keras dan kasar," tegas Jokowi.
"Lakukanlah dengan tegas dan santun. Sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan, sambil bagi beras. Itu mungkin bisa sampai malahan pesannya," tambah kepala negara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/07271541/kapolda-metro-ingatkan-anggotanya-santun-menegakkan-aturan-ppkm-darurat