Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat umum dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Kota Tangerang masih cukup tinggi. Kasus harian Covid-19 berada di atas 1.000 kasus.
Tak hanya itu, tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di RS rujukan di wilayah tersebut mencapai 87,03 persen.
"Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha, tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing," ungkap Samsudin, Minggu (18/7/2021).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan pada 21-23 Juli 2021 atau satu hari setelah Idul Adha 2021 pada 20 Juli 2021.
Hal itu guna mencegah adanya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
"Kepada pengurus masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11-13 zulhijah (21-23 Juli), agar tidak terjadi kerumunan," ujar Samsudin.
Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melaporkan 631 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (17/7/2021).
Hingga saat ini, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 18.453 kasus. Berdasarkan data Dinkes, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 165 orang sehingga berjumlah 13.699 orang.
Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 464 orang sehingga berjumlah 4.487 orang.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah dua orang sehingga berjumlah 267 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/09274561/imbauan-untuk-warga-tangerang-shalat-idul-adha-di-rumah-pemotongan-hewan