Salin Artikel

Viral, Selebgram Gebby Vesta Marah karena Dilarang Terbang, Ini Penjelasan Bandara Soekarno-Hatta

Kemarahan Gebby tampak dari video singkat yang dia unggah di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis (22/7/2021) siang.

Dalam video itu, Gebby mengatakan, dia dipersulit untuk terbang meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki surat tes negatif PCR.

Petugas, kata Gebby, menyatakan bahwa calon penumpang juga harus memiliki persyaratan lain, yakni surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.

"Datang kasi semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di bali dan punya usaha di bali)," tulis Gebby dalam keterangan video yang diunggahnya.

Surat yang dimaksud Gebby adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

Gebby tidak memiliki surat itu.

"Jadi, kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana," ungkap Gebby.

"Terbang juga enggak guna ini vaksinnya. Udah PCR mahal-mahal juga enggak guna," sambung dia.

Gebby mengungkapkan kronologi saat dia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dalam unggahan itu.

Pada 18 Juli 2021, dia berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, pada 21 Juli 2021, dia hendak kembali ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta.

Gebby mengaku telah membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.

Namun, saat berada di konter validasi dokumen kesehatan, Gebby tidak diizinkan mengudara oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta lantaran tak membawa dokumen sesuai persyaratan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.

SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.

Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.

"Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya, Kamis.

Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.

"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.

"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.

Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

• Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II

• Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:

a. Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,

b. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

c. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya

Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:

1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/18101211/viral-selebgram-gebby-vesta-marah-karena-dilarang-terbang-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke