Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh | Aturan PPKM Level 4 yang Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan aturan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM level 4 di Jabodetabek menjadi berita paling banyak dibaca, Senin (26/7/2021).

Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Senin kemarin di sini:

1. Tak lagi pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Mulai Senin (26/7/2021), PT KAI tak lagi mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.

Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi.

"Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan lain berlaku bagi calon penumpang berusia di bawah 18 tahun.

Baca berita selengkapnya di sini. 

2. PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah

Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 di beberapa wilayah termasuk Jabodetabek.

Kebijakan ini dilanjutkan selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM level 4 ini.

Usaha kecil, misalnya, sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Rinciannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca berita selengkapnya di sini. 

3. Pengusaha Mal di Jakarta Tak Setuju Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hellen menilai, kebijakan itu salah sasaran jika diterapkan di mal. "Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Ellen menegaskan, mal di Jakarta konsisten menerapkan protokol kesehatan sejak awal pandemi hingga saat ini.

Bahkan seluruh pekerja mal di Jakarta sudah menjalani vaksinasi. Ia juga menyebut masyarakat yang mengunjungi mal rata-rata sudah divaksin sampai dosis kedua.

Baca berita selengkapnya di sini. 

4. Tak Ada Penghasilan Selama PPKM, Pekerja Seni Badut Rela Jual Cincin Kawin untuk Baju Sekolah Anak

Dedy Delon, pendiri Yayasan Aku Badut Indonesia (ABI) bercerita, selama masa pembatasan ini, dirinya tidak mendapat penghasilan dari profesinya sebagai badut.

Awalnya, Delon melemparkan guyonan saat menceritakan kondisinya saat ini. "Selama PPKM tidak ada job. Benar-benar kosong. Akhirnya saya usaha jualan, jualan TV, jualan kulkas, ha.. ha..," kata Delon kepada Kompas.com melalui sambungan telepon sambil tertawa.

Namun, tiba-tiba nada suaranya berubah. Delon mengaku berniat menjual cincin kawinnya untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, meski hal itu mendapat komplain dari sang istri.

"Istri saya sudah marah-marah cincin kawinnya mau dijual. Sudah parah sekali. Kayaknya mau dijual aja (cincin kawin), karena untuk beli pakaian anakku, aduh aku mau nangis ceritanya," tutur Delon.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Demo di Depan Balai Kota Tangsel Ricuh, Massa Aksi dan Aparat Saling Dorong

Aksi demonstrasi di depan gedung Balai Kota Tangerang Selatan berakhir ricuh, Senin (26/7/2021). Massa pedemo dan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP terlibat saling dorong.

Dalam video yang diterima Kompas.com, tampak pedemo berkumpul di pintu masuk kompleks gedung pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Massa aksi terlihat membawa sejumlah spanduk dan bendera berlambang salah satu organisasi mahasiswa.

Melihat massa yang mulai berkumpul, petugas gabungan lalu mengimbau para pemuda itu tidak berkerumun dan membubarkan diri dari lokasi demonstrasi.

Tak lama kemudian, kericuhan terjadi karena massa aksi menolak membubarkan diri. Para pedemo dan aparat yang berjaga tampak saling dorong-mendorong.

Terlihat pula sejumlah peserta ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Balai Kota Tangerang Selatan.

Baca berita selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/05000031/-populer-jabodetabek-syarat-perjalanan-kereta-api-jarak-jauh-aturan-ppkm

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke