TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memanggil seorang pendamping penerima program keluarga harapan (PKH) sebagai saksi kasus pungutan liar atas bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat.
Adapun pemanggilan itu merupakan buntut mencuatnya praktik pungli atas bansos PKH yang ditemukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu pekan lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pemanggilan saksi itu terjadi pada Senin (2/8/2021) ini.
Seorang saksi yang dipanggil adalah pendamping PKH dari lima penerima bansos, yang terlebih dahulu diperiksa kepolisian pada pekan lalu.
Selain memanggil satu pendamping, kata Abdul, pihaknya juga mendatangkan seorang saksi lain berkait praktik pungli yang terjadi.
"Hari ini, Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memanggil dua saksi baru. Salah satunya itu pendamping (PKH)," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin.
Abdul menegaskan, sementara ini, pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi baru tersebut. Dia juga tidak membeberkan identitas atau pun inisial dari kedua saksi itu.
Namun, kepolisian bakal memberikan informasi perkembangan terbaru kasus pungli itu.
"Kalau terkait hasil pemeriksaan, kami belum bisa memberitahu sementara ini, tapi kalau ada perkembangan, nanti kami kasih tahukan," ungkapnya.
Meski telah memanggil dua saksi baru, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain.
Kronologi penemuan pungli bansos
Praktik pungli itu terungkap saat Risma mengunjungi warga Karang Tengah yang berinisial S pada Rabu pekan kemarin.
Kepada Risma, S mengaku sempat ditarik pungli oleh pendamping PKH bernama Maryati sebesar Rp 50.000.
S juga sempat diancam jika membocorkan nama Maryati, maka dia tak akan mendapatkan bantuan lagi.
Penyelidikan kepolisian dan kejaksaan
Kepolisian setidaknya telah menerima 23 aduan berkait pungli atas bansos mereka per Minggu kemarin.
Adapun 23 aduan itu diterima oleh kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui layanan pengaduan atas pungli bansos.
Hasil dari pemeriksaan sementara, empat di antara lima orang yang telah diperiksa pekan lalu mengaku ke kepolisian bahwa mereka telah menerima bantuan PKH sejak 2018.
Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.
Tak hanya itu, salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021, sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Lima penerima bantuan itu serempak menyebutkan bahwa pendamping PKH mereka bernama Maryati dan M Aminullah.
Di satu sisi, Kejari Kota Tangerang telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data-data kasus pungli PKH itu.
Korban pungli dapat menghubungi nomor 08111500293. Nomor tersebut hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan tidak melayani pengaduan melalui sambungan telepon.
Selain korban pungli, warga yang mengetahui praktik pungli di Kota Tangerang juga dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor itu. Anonimitas pelapor akan terjamin kerahasiaannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/02/22180261/pungli-bansos-di-tangerang-polisi-panggil-pendamping-pkh-dan-satu-saksi