Salin Artikel

Jadi Warga Binaan, Pinangki Harus Patuhi Aturan dan Wajib Bersih-bersih Lapas Kelas II A Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, mulai mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Tangerang, pada Senin (3/8/2021).

Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati menjelaskan bahwa Pinangki harus mengikuti mapenaling serta kegiatan wajib lainnya selama mendekam di blok tersebut.

Sebagai informasi, mapenaling merupakan masa perkenalan lingkungan lapas kepada warga binaan baru, dalam hal ini kepada Pinangki.

Adapun terpidana bakal menuntaskan mapenaling selama dua minggu, sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang hunian bersama tahanan lainnya.

"Jadi dia diperkenalkan, misalnya (tentang) paruraturan tata tertib itu seperti apa, diperkenalkan juga ada berapa tingkatan di organisasi lapas, seperti Kepala Lapas, Kaksie, Kasubsie, dan staf yang lain," papar Herti saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Dia menyebut, Pinangki juga diperkenalkan soal beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh seluruh warga binaan selama di lapas.

Selain itu, pihak lapas juga menjelaskan kepada terpidana kasus pengurusan fatwa terkait hak dan kewajibannya selama di lapas itu.

Mulai hari ini, lanjut Herti, salah satu pekerjaan yang harus dilakukan Pinangki adalah bersih-bersih lingkungan lapas.

"Bersih-bersih lingkungan itu wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar juga. Dari sekarang udah bersih-bersih. Tetap kalau untuk bersih-bersih, (Pinang) bisa keluar (blok)," tuturnya.

Berkait haknya, Pinangki bakal diizinkan menerima kunjungan setelah ia menyelesaikan mapenaling dan memasuki ruang tahanan.

Namun, karena saat ini Lapas Klas II A Tangerang sedang menerapkan penutupan sementara atau lockdown, maka akses kunjungan tersebut ditutup.

Jika lockdown tidak diterapkan, ada skema khusus soal proses kunjungan di lapas tersebut, yaitu pengunjung dan tahanan dipisah dengan dinding. Baik pengunjung maupun tahanan dapat berkomunikasi dengan menggunakan interkom yang disediakan.

"Bicaranya lewat telepon, lewat interkom. Tetap daftarnya (pengunjung) di sini, tapi selama sebulan lockdown ini tidak ada kunjungan," ucap Herti.

Herti sebelumnya berujar, terpidana Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah dua minggu Pinangki mengikuti mapenaling, dia akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.

Menurut Herti, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.

Sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas.

Ponsel atau gawai tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.

Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites skrining Covid-19 jenis PCR dan hasilnya negatif.

Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/14203251/jadi-warga-binaan-pinangki-harus-patuhi-aturan-dan-wajib-bersih-bersih

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke