TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan maut antara pengendara motor gede (moge) dengan pemotor matik di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, telah naik ke tahap penyidikan.
Polres Tangerang Selatan menetapkan AS (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Dia adalah pengendara moge yang menabrak pemotor berinisial H (50) hingga tewas.
"Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah AS, pengendara sepeda motor besar," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Berawal dari Sunmori
Kecelakaan maut itu berawal saat AS yang menunggangi sepeda motor Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc bersama dua rekannya melakukan konvoi Sunday morning ride (Sunmori), pada Minggu (1/8/2021) pagi.
Saat itu, kata Nanda, ketiga pengendara moge melaju dengan kecepatan tinggi, ketika memasuki kawasan Jalan Boulevard Bintaro.
AS sendiri memacu kendaraannya hingga 70 kilometer per jam.
"Kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 km per jam," ucap Nanda.
Dua rekan AS berhasil menghindari H yang berjalan dari arah Jalan Raya Permata dan berhenti sesaat di lajur ketiga Jalan Boulevard Bintaro, untuk berbelok ke kiri jalan.
Namun, AS yang berada di posisi ketiga dalam barisan kurang waspada dan tak sempat menghindar, lalu menabrak H hingga tewas
"Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Jalan Layang Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda.
H tewas di lokasi karena mengalami pendarahan pada bagian kepala. Jenazah H kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Lalai hingga tabrak korban
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan membawa AS ke Polres dan memeriksanya secara intensif terkait kasus kecelakaan tersebut.
Aparat juga mengumpulkan informasi dari rekaman kamera pengawasan dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.
Setelah itu, kata Nanda, pihak mendapatkan kesimpulan bahwa AS terbukti lalai saat berkendara. Akibatnya, terjadi insiden kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H tewas.
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Tersangka tak ditahan
Kendati AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanda, polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Nanda menjelaskan alasan penyidik tidak menahan AS karena tersangka masuk kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-Undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Dia memastikan bahwa selama menjalani pemeriksaan sampai saat ini, tersangka dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.
"Untuk secara psikologi, tersangka sendiri tidak ada kendala. Hanya ada luka ringan dan sedikit memar-memar di bagian wajah," pungkas Nanda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/09180681/deretan-fakta-pengendara-moge-tabrak-pemotor-hingga-tewas-saat-sunmori-di