Salin Artikel

Tak Berizin, Kafe di Kantor DPD Partai Golkar Dikosongkan

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan, kafe di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, tersebut berada di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta.

Partai Golkar diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 1973. Kemudian, pada tahun 2017, pengelola Kafe Paradigma dan Partai Golkar menjalin perjanjian untuk pemanfaatan lahan.

Namun, sejatinya kafe itu tidak memiliki izin usaha.

"Kafe Paradigma tidak memiliki izin usaha sehingga atas dasar tersebut pada tahun 2019, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta untuk dilakukan penutupan," kata Ani di sela-sela pengosongan kafe, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2021), seperti dilansir Antara.

Ani menjelaskan, sejak peringatan tersebut diberikan, Kafe Paradigma akhirnya tutup hingga saat ini. Beberapa barang yang ada di kafe tersebut pun sudah dipindahkan oleh pemilik kafe. Hanya saja beberapa barang masih tersisa.

"Sehingga sesuai dengan ketentuan, bahwa kami punya hak untuk melakukan pengosongan, apalagi ini lahan aset," kata Ani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar, Hoiriah Irsadi mengatakan, pihaknya dan pengelola kafe sudah melakukan mediasi untuk sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerja sama.

Hoiriah mengatakan, setelah pengosongan kafe, Partai Golkar berencana menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi sentra vaksinasi Covid-19. Langkah ini dilakukan karena pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi demi membentuk kekebalan kelompok di DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan adakan vaksinasi. Ini juga membantu program pemerintah," kata dia.

Jawaban manajemen Kafe Paradigma

PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi berita terkait pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut.

PT Blusukan Jakarta Raya mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari kedua pihak tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan informasi yang valid dan bersifat menyesatkan," tulis PT Blusukan Jakarta Raya dalam hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukum mereka, yakni Ichsan Zikry dan Frederick Angwyn, Kamis (5/8/2021).

Kuasa hukum membantah pernyataan Ani Suryani bahwa perjanjian Kafe Paradigma dengan DPD Golkar dihentikan akibat adanya pelanggaran.

Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya melakukan perjanjian pinjam pakai dengan DPD Golkar DKI pada Februari 2017. Perjanjian ini berdasarkan permintaan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat itu, Fayakhun, agar PT Blusukan Jakarta Raya mengelola Lantai 1 gedung DPD Golkar DKI sebagai upaya “branding” partai untuk lebih dikenal kalangan luas, khususnya kalangan muda.

Namun, pembatalan perjanjian bukan karena adanya pelanggaran peraturan. DPD Golkar meminta perjanjian pinjam pakai dibatalkan untuk dibuat perjanjian baru. Poin dalam kesepakatan baru di antaranya PT Blusukan Jakarta Raya menambah biaya kontribusi kepada DPD Partai Golkar DKI.

Pada Juni 2020, DPD Partai Golkar DKI meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk keluar dari gedung. Berdasarkan pertemuan dengan pihak wali kota Jakarta Pusat pada Oktober 2020, PT Blusukan Jakarta Raya baru mengetahui bahwa ternyata DPD Golkar DKI tidak berhak mengalihkan pengelolaan atas aset milik daerah tersebut.

"Tidak berhaknya DPD Partai Golkar DKI mengalihkan pengelolaan lahan yang dikuasainya tidak pernah diberitahukan kepada PT Blusukan Jakarta Raya, padahal kafe Paradigma telah berada di Lokasi tersebut sejak tahun 2017 dan selama itu setiap bulannya pihak DPD Partai Golkar DKI Jakarta telah memungut biaya yang tidak kecil nilainya setiap bulannya,” tulis kuasa hukum.

“Isu ini baru disampaikan pada kami saat pihak DPD Golkar DKI Jakarta sudah ingin mengusir kami dari lokasi tersebut pada pertengahan tahun 2020,” sambungnya.

Kuasa hukum juga mengklarifikasi terkait pernyataan Ani Suryani yang mengaitkan seolah-olah tindakan pengosongan Kafe Paradigma karena tidak adanya izin usaha.

Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma telah memenuhi perintah dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai akibat dari belum dimilikinya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) sejak bulan Oktober 2020 sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.

“Bahwa belum dimilikinya TDUP oleh PT Blusukan Jakarta Raya tidak terlepas dari serangkaian tindakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, yang tidak bersedia memberikan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan pengurusan izin kepada PT Blusukan Jakarta Raya,” tulis kuasa hukum.

Untuk pernyataan Khoiria Irsadi, kuasa hukum membantah PT Blusukan Raya dan DPD Golkar DKI sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerjasama.

Kuasa hukum menegaskan pembatalan perjanjian semata-mata karena janji yang diberikan oleh DPD Partai Golkar DKI Jakarta berupa akan adanya perjanjian baru.

“Bahwa walaupun DPD Golkar DKI Jakarta tidak pernah memenuhi janjinya untuk membuat Perjanjian Baru, namun kenyataannya DPD Golkar DKI Jakarta tetap memanfaatkan keberadaan PT Blusukan Jakarta Raya dengan meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk melakukan berbagai renovasi di wilayah tersebut, dan bahkan terus memungut biaya kontribusi yang terus dinaikkan secara sepihak, meskipun perjanjian telah dibatalkan,” tulis kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan, perselisihan antara DPD Golkar DKI Jakarta dan PT Blusukan Jakarta Raya sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga adalah pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.

“Kami juga menyampaikan kritik kami terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah memperlakukan pengaduan masyarakat secara tidak adil dan berimbang," tulis kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan, PT Jakarta Raya juga telah mengadukan DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Sebab, DPD Partai Golkar DKI telah melanggar kewajibannya sebagai pengelola barang milik daerah dengan tanpa hak mengalihkan pengelolaan barang kepada PT Blusukan Jakarta Raya dan menikmati keuntungan finansial atas tindakannya tersebut.

Selain itu, ada juga laporan mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban DPD Partai Golkar DKI Jakarta untuk membayar uang sewa atau kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bertahun-tahun yang tentunya dapat mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan daerah.

"Kami berpendapat bahwa pengaduan-pengaduan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pemerintah semestinya dapat bertindak adil, transparan dan akuntabel dalam menangani pengaduan dari masyarakat dengan menindak DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai pihak yang dipercaya mengelola Barang Milik Daerah," tulis kuasa hukum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/13022371/tak-berizin-kafe-di-kantor-dpd-partai-golkar-dikosongkan

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke