Salah satunya merupakan artis berinisial ID.
“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) sore.
Azis mengatakan, penangkapan ID bermula saat polisi menangkap seorang bandar ganja berinisial RS di wilayah Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan, RS melakukan jual beli kepada ID. Ia ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Azis mengatakan, ID diduga menggunakan dan memperjualbelikan ganja.
“Namun, sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkoba tidak merambah ke generasi muda yang lain,” ujar Azis.
Kepada polisi, ID mengaku sejak memakai ganja sejak SMP.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/16411771/polisi-tangkap-artis-rap-terkait-kasus-ganja