JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada pelanggaran aturan terkait pengadaan masker dan alat rapid test Covid-19.
Hal itu disampaikan Riza dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.
"Iya terkait pembelian masker, rapid test itu sudah dijawab dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Menurut Riza, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan kepada BPK terkait anggapan pemborosan anggaran.
Ia menegaskan, masker dan alat rapid test Covid-19 yang dibeli pemprov sesuai dengan standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oleh sebab itu, riza mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp 5,8 miliar, dan rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,1 miliar.
"Harga yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Riza.
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95.
BPK juga mencatat pemborosan dari proyek pengadaan rapid test Covid-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 1,1 miliar.
Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Atas pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/08/17002251/bpk-temukan-pemborosan-anggaran-rapid-test-dan-masker-wagub-dki-tidak-ada