Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melandai, F-PKS Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Revisi Perda Covid-19

Sebab, kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

"Sepertinya kalau dia sudah landai, perda yang ada sudah cukup, enggak perlu revisi sebenarnya," ujar Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini menyebutkan, sanksi pidana yang diminta ditambahkan sudah tak relevan lagi.

Sebab, menurut Yani, saat ini warga semakin patuh terhadap protokol kesehatan, terbukti dengan melandainya kasus Covid-19 di Jakarta.

"Masyarakat kan sudah mulai taat, ikuti aturan ya, enggak perlu lagi untuk pelanggar ada hukuman pidana, tapi ikuti saja aturan yang sudah ada," ucap dia.

Yani justru meminta Pemprov DKI Jakarta fokus terhadap pelaksanaan Perda Covid-19. Sebab, menurut dia, perda yang disahkan November 2020 itu sudah memuat sanksi lengkap terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pasal pidana, Yani mengatakan, pasal itu tak perlu ditambahkan dalam Perda Covid-19 karena sudah ada dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan yang saat ini digunakan sebagai dasar penentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Karena kalau kaitan masalah pidana itu sudah ada UU karantina dari kesehatan, enggak perlu di perda. Kita sudah berikan masukan itu," tutur Yani.

Yani mengatakan, pembahasan terakhir terkait revisi Perda Covid-19, Bapemperda meminta penjelasan sudah sejauh mana Pemprov DKI mengimplementasikan perda yang baru seumur jagung itu.

Hingga saat ini, kata Yani, pihak eksekutif belum memberikan laporan yang diminta para anggota Dewan.

"Kami belum lagi mendengar tentang apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI," tutur Yani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/15/11232371/kasus-covid-19-melandai-f-pks-nilai-pemprov-dki-tak-perlu-revisi-perda

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke