Salin Artikel

TangCity Mall Bersiap Kembali Beroperasi pada 19 Agustus

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola TangCity Mall di Kota Tangerang, Banten, sedang bersiap sebelum kembali beroperasi pada Kamis (19/8/2021).

Sebagaimana diketahui, mal-mal di Kota Tangerang telah diizinkan beroperasi kembali pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan sejak 17-23 Agustus 2021.

Media Relation TangCity Mall Intan Amalia menyebutkan, pihaknya masih mempersiapkan sejumlah hal saat ini, sehingga mal tersebut belum dapat kembali beroperasi pada 17 Agustus 2021.

"Kita kan butuh persiapan, kan tutup sudah hampir 1,5 bulan. Kita butuh general cleaning juga, sama plotting security dan karyawan," papar Intan pada awak media, Rabu (18/8/2021).

Dia menyatakan, salah satu syarat yang harus dipatuhi pengunjung adalah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karena itu, pengelola TangCity telah menempatkan mesin pembaca QR code sertifikat vaksin Covid-19 di 21 gerbang masuk mal.

"Kita udah dari minggu lalu koordinasi sama Kementerian Kesehatan untuk penempatan QR code itu di tiap lokasi gate masuk. Nah kalo di TangCity sendiri kita ada 21 gate yang kita open," papar Intan.

Kemudian, pengelola mal kini tengah menunggu arahan dari pemerintah setempat jika ada pengunjung yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Namun, sementara ini, seseorang dapat memasuki mal itu jika telah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Dia menambahkan, protokol kesehatan yang diterapkan selain mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin, yakni maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan satu meja maksimal diisi oleh dua orang.

Tak hanya itu, para penjaga toko dan karyawan mal juga telah divaksin Covid-19.

"Selama PPKM di sini ada vaksinasi massal. Di antaranya, (penjaga) tenant-nya dipastikan semua udah divaksin," ucap Intan.

Adapun aturan berkait operasional mal diatur dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Berikut merupakan aturan lengkap sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021:

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

• Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

• Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/13101961/tangcity-mall-bersiap-kembali-beroperasi-pada-19-agustus

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke