Kepala LPKA I Kota Tangerang Setyo Pratiwi berujar, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 51 binaan itu secara virtual.
Dia merinci, dari jumlah tersebut, tiga narapidana di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung dibebaskan.
Kemudian, 48 tahanan anak lainnya mendapatkan remisi umum I.
"Penyerahan remisi umum tahun 2021 kepada anak binaan sebanyak 51 anak binaan," ucap Setyo dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
"Dengan uraian, remisi umum I diberikan kepada 48 anak binaan dan remisi umum II diberikan kepada tiga anak binaan," sambungnya.
Dia menyatakan, dari total warga binaan di LPKA Kelas I Kota Tangerang, ada sekitar tujuh narapidana yang tidak mendapatkan remisi pada HUT ke-76 RI.
Setyo berharap, dengan diberikannya remisi itu, para anak binaan yang masih berada di sana tetap semangat menjalani sisa masa pidana mereka.
"Semoga dengan dilaksanakannya pemberian remisi umum tahun 2021 pada anak binaan ini dapat memotivasi anak binaan agar terus semangat menjalani masa pidananya di LPKA Tangerang," papar Setyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/15385821/51-napi-anak-di-lpka-kota-tangerang-dapat-remisi-3-di-antaranya-langsung