Salin Artikel

Sedang Suntuk, Pemulung Lempari Mobil dengan Batu dari Atas JPO

Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Singgih Hermawan mengatakan, UM (36) ditangkap saat menjalankan aksinya di JPO Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa (17/8/2021) malam.

"Dari pengakuan pelaku dia kerap melemparkan batu di beberapa JPO. Batu yang dilempar juga cukup besar dan sangat membahayakan terhadap pengendara yang melintas," ucap Singgih, Sabtu (21/8/2021).

Pada saat malam penangkapan itu, UM menjatuhkan batu berukuran besar dari JPO. Kendaraan roda empat Honda BRV dengan nomor polisi (Nopol) B 2496 BKE terkena lemparan batu itu saat tengah melintas di Jalan Gatot Subroto.

"Mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah, pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras," ucap Singgih.

Batu yang dilempar itu kemudian terjatuh dari mobil BRV kemudian mengenai seorang Polantas, Iptu Hendro, yang juga tengah melintas dengan sepeda motor. 

Iptu Hendro sampai terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki.

"Kemudian korban bersama saksi dan petugas yang berada tidak jauh dari TKP berusaha mengejar pelaku," kata Singgih.

Namun pelaku memberi ancaman perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter. Meski demikian, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas bersama warga di sekitar lokasi.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa pisau cutter dan batu. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang guna pengusutan lebih lanjut," ucap Singgih.

Singgih menyebut, motif pelaku melakukan pelemparan batu dari atas JPO adalah karena iseng. Tindakan pengerusakan itu dilakukan karena pria yang berprofesi sebagai pemulung itu sedang suntuk.

"Kalau dibilang gila, enggak. Suntuk alasannya," ujar Singgih.

Singgih mengatakan, pihaknya juga menduga UM merupakan pelaku pelemparan batu di Jalan Margonda, Depok pada Minggu 15 Agustus 2021.

"Kita juga masih mendalami keterlibatan (UM) apakah dia bermain di lokasi lain," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/21/17031411/sedang-suntuk-pemulung-lempari-mobil-dengan-batu-dari-atas-jpo

Terkini Lainnya

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke