Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Singgih Hermawan mengatakan, UM (36) ditangkap saat menjalankan aksinya di JPO Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa (17/8/2021) malam.
"Dari pengakuan pelaku dia kerap melemparkan batu di beberapa JPO. Batu yang dilempar juga cukup besar dan sangat membahayakan terhadap pengendara yang melintas," ucap Singgih, Sabtu (21/8/2021).
Pada saat malam penangkapan itu, UM menjatuhkan batu berukuran besar dari JPO. Kendaraan roda empat Honda BRV dengan nomor polisi (Nopol) B 2496 BKE terkena lemparan batu itu saat tengah melintas di Jalan Gatot Subroto.
"Mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah, pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras," ucap Singgih.
Batu yang dilempar itu kemudian terjatuh dari mobil BRV kemudian mengenai seorang Polantas, Iptu Hendro, yang juga tengah melintas dengan sepeda motor.
Iptu Hendro sampai terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki.
"Kemudian korban bersama saksi dan petugas yang berada tidak jauh dari TKP berusaha mengejar pelaku," kata Singgih.
Namun pelaku memberi ancaman perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter. Meski demikian, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas bersama warga di sekitar lokasi.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa pisau cutter dan batu. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang guna pengusutan lebih lanjut," ucap Singgih.
Singgih menyebut, motif pelaku melakukan pelemparan batu dari atas JPO adalah karena iseng. Tindakan pengerusakan itu dilakukan karena pria yang berprofesi sebagai pemulung itu sedang suntuk.
"Kalau dibilang gila, enggak. Suntuk alasannya," ujar Singgih.
Singgih mengatakan, pihaknya juga menduga UM merupakan pelaku pelemparan batu di Jalan Margonda, Depok pada Minggu 15 Agustus 2021.
"Kita juga masih mendalami keterlibatan (UM) apakah dia bermain di lokasi lain," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/21/17031411/sedang-suntuk-pemulung-lempari-mobil-dengan-batu-dari-atas-jpo