"Misa harian offline dapat diselenggarakan mulai Selasa, 24 Agustus 2021," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Romo V Adi Prasojo, Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Senin.
"Misa offline dan PPKM misa online dapat diselengarakan mulai Minggu, 29 Agustus 2021," lanjutnya.
Sementara, misa bagi lansia dan anak diselenggarakan berdasarkan diskresi atau penegasan bersama yang matang. Kemudian pelayanan sakramen lainnya, terutama baptis bayi dapat diselenggarakan dengan ekstra hati-hati.
"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan sesuai dengan arahan dari pemerintah," ujar Adi.
Pengambilan keputusan ini, kata Adi, didasari sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, di antaranya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri no 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Adi menegaskan agar paroki selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan KAJ berupa surat keputusan, Pedoman Umum KAJ beserta penegasan selama masa pandemi ini.
"Paroki (melalui Sekretaris DPH) selalu melakukan diskusi dengan tim gugus kendali KAJ jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan," tulis Adi.
Keputusan tentang kuota umat yang diperbolehkan untuk mengikuti misa offline, misa harian, dan pelayanan sakramen lainnya mengikuti apa yang sudah ditetapkan KAJ sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/23/20214681/keuskupan-agung-jakarta-beri-izin-untuk-selenggarakan-misa-harian-offline