Kapolsek Jatinegara Komisaris Yusuf Suhadma mengatakan, keempat pemuda itu bukan warga setempat.
"Bukan orang wilayah kami, tapi Johar Baru (Jakarta Pusat)," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Yusuf berujar, keempat pemuda itu hendak menuju Bekasi.
"Mau tawuran, jaga-jaga aja (bawa sajam). Tapi bukan di wilayah Jatinegara, mau ke arah Bekasi," kata Yusuf.
Dari keempat pemuda itu, lanjut Yusuf, seorang di antaranya di bawah umur. Barang bukti yang turut diamankan adalah dua bilah celurit.
"Kami kenakan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/12181051/4-warga-johar-baru-bawa-celurit-ditangkap-di-jatinegara-polisi-hendak-ke