Salin Artikel

Fakta Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara hingga Simpatisan Ricuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan banding Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu di RS Ummi Bogor digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (30/8/2021).

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait sidang tersebut di sini.

Banding ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan pihak Rizieq Shihab dan memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“(Putusannya adalah) menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Senin.

Sebelumnya, Rizieq divonis menjalani hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyiaran berita bohong serta menimbulkan keonaran terkait tes usapnya di RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi

Terjadi kericuhan, pendukung Rizieq dan polisi terluka

Kericuhan dilaporkan terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab di PT DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebutkan, kericuhan bermula saat polisi berupaya membubarkan massa pendukung Rizieq yang berkumpul di sekitar pengadilan.

Mereka diimbau untuk membubarkan diri karena Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang adanya perkumpulan di tengah pandemi Covid-19.

Namun sejumlah simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian.

"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo. Diketahui bahwa beberapa simpatisan juga ada yang terluka.

Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu pun ditangkap.

Setyo mengatakan, setidaknya 20 orang massa pendukung Rizieq diamankan saat kericuhan terjadi.

Kuasa Hukum Rizieq akan ajukan kasasi

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya.

“Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sugito menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad, Ihsanuddin/ Editor : Nursita Sari, Sandro Gatra)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/17102911/fakta-sidang-putusan-banding-rizieq-shihab-tetap-dihukum-4-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke