Massa simpatisan Rizieq itu sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Sejumlah aparat kepolisian, juga simpatisan Rizieq, cedera dalam bentrokan itu.
Kericuhan itu terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu bahwa Rizieq dinovis empat tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
"Setahu saya spontanitas. Mereka (simpatisan) dapat informasi bahwa ada sidang banding tanggal 30 Agustus (2021). Jadi mereka spontanitas datang," kata Sugito, Senin.
Dia menambahkan, aparat yang berjaga terlalu banyak dan heboh sehingga membuat simpatisan tersulut.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq yang lain, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada simpatisan yang diamankan polisi.
Ada 20 orang simpatisan Rizieq yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya usai bentrokan hari ini.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka terkena timpukan batu.
"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade.
Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq. Namun jumlah pastinya belum diketahui.
"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda," kata Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/17485381/kuasa-hukum-kedatangan-simpatisan-rizieq-ke-pengadilan-tinggi-dki-suatu