Pendaftaran BPUM dibuka hingga 13 September 2021. Hal itu diumumkan melalui akun Instagram @dinasppkukm, Jumat (3/9/2021).
Dalam unggahan itu disebutkan syarat dan kriteria penerima bantuan, beserta link pendaftaran untuk masing-masing kecamatan.
Daftar lengkap laman pendaftaran BPUM 2021, dapat diakses melalui laman web disppkukm.jakarta.go.id.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Di luar jam tersebut, sistem pendaftaran ditutup guna penarikan data calon penerima.
DPPUPKM menegaskan, pihaknya hanya berlaku sebagai pengusul semetara penetapan penerima tetap berada di tangan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI, " bunyi unggahan tersebut.
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha mikro yang belum memiliki IUMK, dapat mendaftar secara online melalui oss.go.id.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/03/20423691/pendaftaran-bantuan-usaha-mikro-2021-di-jakarta-dibuka-lagi-ini-syaratnya