Pembekuan izin usaha tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
"Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, Senin (6/9/2021).
Satpol PP DKi kini telah memberikan sanksi penutupan sementara selama tiga hari terhitung Minggu (5/9/2021).
Pemberian sanksi itu merupakan imbas pelanggaran jam operasional hingga adanya kerumunan di Holywings Kemang pada Sabtu (4/9/2021).
Kerumunan di Holywings Kemang diketahui saat polisi merazia kafe dan bar di Jakarta dalam rangka pengawasan di masa PPKM level 3.
"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," bunyi keterangan di akun Instagram @satpolpp.dki.
Satpol PP DKI kemudian mengimbau semua pelaku usaha di Ibu Kota untuk mematuhi aturan PPKM guna mengendalikan kasus Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di Ibu Kota," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/15100941/izin-usaha-holywings-kemang-terancam-dibekukan-jika-masih-melanggar