Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe, untuk tidak bereuforia dalam PPKM.
"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," kata Gumilar Ekalaya di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).
Ia meminta pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup.
Adapun, aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Aturan itu berbunyi restoran dan rumah makan yang berada di dalam gedung maupun di lokasi sendiri, hanya boleh menerima pengantaran makanan.
Makan di tempat masih tidak diperbolehkan.
Namun, dalam aturan itu disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk gerai restoran, rumah makan/kafe di Jakarta.
Uji coba mencakup dibolehkannya menerima makan di tempat. Namun, dengan kpasitas maksimal 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen.
Selain itu, satu meja tetap diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal juga diperpanjang dari sebelumnya 30 menit kini menjadi 60 menit.
Pengunjung juga wajib check in melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Dengan pelonggaran ini, ia meminta pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/14014381/pemprov-dki-ppkm-dilonggarkan-jangan-jadi-euforia