Hal ini sebagai respons dari aduan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho yang menyebutkan ada pungutan liar di tempat itu, pekan lalu.
Dilansir dari Antara, Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli DKI Jakarta Kombes Imam Saputra mengaku telah melakukan inspeksi di kantor Samsat Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).
"Kami mendapat informasi di media juga dan menjadi rujukan kami dan langsung melakukan surveilans (pengamatan sistematis) di sana. Artinya ketika beliau menyampaikan di sana ada pungli, kami langsung menindaklanjutinya," kata Imam, Kamis (9/9/2021).
Imam mengatakan, inspeksi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari loket pendaftaran hingga pengarsipan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya pungli seperti yang dilaporkan.
"Dari hasil sidak dan asistensi itu, kami memastikan tidak menemukan adanya pungli. Namun demikian, kami tetap meminta pihak-pihak di lapangan untuk selalu ingat untuk melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik kritis yang rawan penyelewengan," ujar Imam.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga melakukan sidak di Samsat Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat keesokan harinya.
Hal ini dilakukan sekaligus untuk mewujudkan kesadaran hukum para unsur aparatur agar tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan prosedur/peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Emerson Yuntho menemukan dugaan praktik pungli di kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas. Emerson menceritakan kejadian itu melalui kicauannya di Twitter pada Jumat (3/9/2021).
Awalnya, kata Emerson, dia menemani istrinya untuk membayar pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan mobil plus STNK tahunan motor di Samsat Jakarta Timur.
Emerson, yang pernah jadi peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), kemudian melihat praktik pungli yang dilakukan oknum petugas.
"Saya juga berbincang dengan warga lain untuk memastikan soal pungutan ini. Dari pengamatan langsung dan bertanya dengan warga, setidaknya ada sejumlah titik praktik pungli," kata Emerson.
Dugaan pungli pertama ada di proses cek fisik yang seharusnya gratis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.
Setelah proses cek selesai, lanjut Emerson, petugas ada yang bersifat pasif (dikasih uang diterima) dan ada yang meminta uang dengan jelas.
"Sedikitnya Rp 20.000, tentu saja tanpa tanda bukti," ujar Emerson.
Dugaan pungli kedua ada di proses legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
"Proses yang seharusnya gratis. Namun, di loket oknum petugas meminta uang Rp 20.000 untuk setiap dokumen yang masuk," kata Emerson.
Dugaan pungli lainnya, lanjut dia, adalah ketika proses pendaftaran perpanjangan STNK.
"Seorang warga memberikan uang kepada oknum petugas sebesar Rp 20.000 karena tidak membawa surat kuasa dari pemohon. Tujuannya agar proses bisa dilanjutkan," ucap Emerson.
Emerson mengatakan, dirinya melihat itu karena orang sebelahnya tampak mengeluarkan uang lalu menyerahkannya kepada petugas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi kicauan Emerson soal dugaan pungli tersebut pada Minggu (5/9/2021).
"Masih ada Saberpungli. Samsat mana saja itu? Saya minta datanya (bisa disampaikan langsung ke saya, bisa juga lewat Twitter). Ke kantor saya juga boleh," tulis Mahfud MD dalam akun resmi Twitter @mohmahfudmd.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/21023051/sidak-samsat-jaktim-satgas-saber-pungli-dki-kami-pastikan-tak-temukan