JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
Jaksa mendakwa Anji dengan dua pasal.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Josep Christian dalam persidangan, Rabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Josep.
Josep menyebut bahwa Anji telah menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Setelah mendengarkan dakwaan, Anji menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa.
"Sudah dengar dakwaan dari Pak Jaksa?" tanya Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan.
"Ya, saya sudah dengar," jawab Anji.
"Apakah saudara ada keberatan dengan dakwaan jaksa?" tanya Yulisar lagi.
"Tidak," jawab Anji.
Sidang kemudian ditutup oleh Yulisar.
Satu minggu lagi, sidang perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Anji akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pada sidang Rabu, Anji tak didampingi oleh kuasa hukum.
"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya Yulisar.
"Saya sendiri," jawab Anji.
Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantunhan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ia nampak mengenakan kemeja putih dan kupluk berwarna hitam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/19100841/didakwa-konsumsi-dan-simpan-ganja-anji-nyatakan-tak-keberatan