Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

4 Fakta Penggelapan Mobil Sewaan oleh Komplotan di Depok

Kelima tersangka adalah DD, Na, Ne, A, dan B (mertua A).

Mereka ditangkap karena menyewa mobil, lalu mobil-mobil sewaan itu diuangkan.

Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berikut rangkuman fakta berdasarkan versi kepolisian, dari jumpa pers yang dihelat di Mapolres Metro Depok pada Rabu (15/9/2021):

1. Bagi peran

Dalam komplotan ini, DD disebut sebagai koordinator aksi.

"Ada lima tersangka yang kami amankan. Satu wanita adalah kaptennya yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers.

Empat orang kaki-tangan DD disebut berperan mencari pembeli bagi mobil-mobil hasil penggelapan itu.

Mobil-mobil itu dijual cepat dengan harga miring dan dalam kondisi dokumen yang tak lengkap itu.

Hasil penjualan ini, menurut Yusri, dibagikan sekitar 10 persennya untuk para pembantu DD.

Sementara itu, sisanya mengalir untuk DD, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk "diputarkan" sebagai modal menyewa mobil lain lagi.

2. Lebih dari 40 mobil digelapkan

Yusri menyebutkan, jumlah mobil yang telah digelapkan oleh komplotan ini mencapai 40 unit.

"Yang terjadi adalah 40 unit mobil yang berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain," kata Yusri.

"Ini terjadi dalam kurun waktu cuma dua bulan saja, sejak Juli lalu. Sudah 40 yang dicuri. Yang berhasil kami amankan 31 unit. Nah, masih ada lagi yang kami kejar," ungkapnya.

Pantauan Kompas.com di Mapolres Metro Depok, mobil-mobil yang telah diamankan oleh polisi rata-rata berjenis Daihatsu Xenia, Sigra, dan Ayla; Toyota Avanza dan Calya; serta Suzuki Ertiga dan beberapa mobil merek lain.

3. Para pembeli diminta serahkan mobil

Yusri meminta orang-orang yang membeli mobil dari DD dan komplotannya menyerahkan mobil-mobil itu ke polisi.

"Para pembelinya bisa terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kami akan dalami soal Pasal 480 KUHP karena membeli dengan harga tidak wajar," kata Yusri.

"Jadi, tolong, yang beli dengan harga tidak wajar, tolong serahkan, karena ke mana pun akan kami kejar," ujarnya.

Mobil-mobil ini rata-rata disewa dari rental mobil, tetapi tak sedikit pula korban perseorangan yang akhirnya terpaksa kehilangan mobil pribadinya.

Kebanyakan korban, menurut Yusri, merupakan warga Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

4. Polisi janji kembalikan gratis

Kepolisian berjanji bakal memulangkan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh DD cs tanpa biaya sepeser pun.

"Kami akan berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Ini langsung dari Kapolres (Metro Depok). Itu adalah hak korban," kata Yusri di hadapan awak media.

Ia hanya meminta warga yang merasa memiliki mobil-mobil tersebut mendatangi kepolisian dan menunjukkan bukti kepemilikan.

Ia juga meminta para pemilik mobil bersabar karena ada prosedur yang harus ditempuh sebelum mobil barang bukti itu dapat dikembalikan.

"Saya sampaikan, masyarakat Depok dan Bekasi yang merasa digelapkan mobilnya supaya datang dan membawa surat resmi yang sah, BPKB. Tolong perlihatkan suratnya yang sah," tutur Yusri.

"Kami akan berikan cuma-cuma. Itu hak korban," tegasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/07211371/4-fakta-penggelapan-mobil-sewaan-oleh-komplotan-di-depok

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke