Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan APBD-P 2021, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
“Pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 berjalan lancar,” ungkap Yusuf, yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran Kota Depok, dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (17/9/2021).
Putra merinci, pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 diajukan sebesar Rp 3.320.751.866.884 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Pada pos pendapat daerah, disepakati adanya penambahan Rp 339.051.633.260.
“Kemudian untuk belanja daerah diajukan pada rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.777.885.782.160 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 209.188.870.980,” jelas Yusuf.
Sementara itu, perubahan PPAS 2021 juga terjadi pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA) tahun 2020. Dari semula sebesar Rp 585.996.677.556 menjadi Rp 457.133.915.276.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/17/13433031/dprd-pemkot-depok-sepakati-perubahan-kua-ppas-2021