Salin Artikel

Asosiasi Sambut Baik Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran yang diberikan pemerintah yakni anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Meski demikian, anak-anak di bawah 12 tahun harus di bawah pengawasan pendamping atau orangtua.

“Pusat Perbelanjaan menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap dan terbatas,” ujar Alphonzus Widjaja saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) malam.

Alphonzus menyebutkan, pelonggaran untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun diberikan untuk mal-mal di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Pelonggaran tersebut tetap diberikan dengan sejumlah catatan.

“Usia kurang dari 12 tahun sudah diperbolehkan untuk memasuki Pusat Perbelanjaan yang berada di lima wilayah tersebut di atas,” ujar Alphonzus.

“Dengan keharusan untuk didampingi oleh orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan serta harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam Pusat Perbelanjaan,” tambahnya.

Alphonzus mengatakan, pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh Pusat Perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian.

Pelonggaran khususnya diharapkan bisa menggerakkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan melalui peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan.

“Saat ini kondisi di dalam Pusat Perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Alphonzus.

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Kini, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur Pemerintah.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” ujar Luhut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/05402731/asosiasi-sambut-baik-aturan-anak-di-bawah-12-tahun-bisa-masuk-mal

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke