Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (20/9/2021) malam.
"Level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang," demikian bunyi instruksi tersebut.
Berdasarkan ketentuan itu, Tangsel masih akan menerapkan PPKM level 3 dengan aturan yang sama seperti sebelumnya hingga 4 Oktober 2021.
Pemerintah berharap, perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, termasuk Tangsel, bisa semakin menekan penyebaran kasus Covid-19.
Kasus Covid-19 di Tangsel hingga kini masih bertambah. Dinas kesehatan setempat melaporkan adanya penambahan lima kasus baru Covid-19 pada Senin kemarin. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangsel kini sebanyak 30.753 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi 29.808 orang di antaranya sudah sembuh. Jumlah itu bertambah 31 orang dari data terakhir pada hari Minggu lalu.
Sementara itu, total pasien positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 728 orang.
Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan berkurang menjadi 217 orang. Para pasien itu menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit rujukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/12234111/ppkm-level-3-di-tangsel-diperpanjang-2-pekan-aturan-tak-berubah