Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita menjelaskan bahwa kedua pelaku sehari-hari bekerja menjaga sebuah kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ganja yang hendak mereka edarkan disimpan di kontrakan tersebut.
"Kontrakan ini jadi tempat di mana barang bukti ini kami sita. Kami sita barang bukti yang hampir mencapai 1,5 kilogram," jelas Pradita dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Pengungkapan kasus ini, kata Pradita, bermula saat pemilik kontrakan melaporkan adanya puluhan paket ganja disimpan di dalam rumahnya ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Dari laporan tersebut, polisi segera menangkap kedua orang pelaku dan barang bukti yang berada di lokasi.
Setelah didalami, diketahui bahwa mulanya para pelaku menyimpan 40 kilogram ganja di rumah kontrakan yang mereka jaga.
"Jadi ada 40 kilogram sebenarnya, kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekarang tersisa 1,5 kilogram," jelas Pradita.
Kini, kedua pelaku dikenai Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/18270371/polisi-tangkap-suami-istri-pengedar-narkotika-15-kilogram-ganja-diamankan