Salin Artikel

Terlilit Pandemi hingga Butuh Modal Usaha, Alasan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah di Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 4 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu baru-baru ini.

Berawal dari penangkapan tersangka pertama berinsial MP di Depok pada 15 September 2021, polisi mengeklaim berhasil menyita barang bukti hingga Rp 158,4 juta uang palsu siap edar.

Kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/9/2021), para tersangka mengaku bahwa mereka melakoni bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Salah satu pembuat uang palsu, H (44), yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 20 September 2021, mengaku bahwa dirinya mengalami kesulitan keuangan sejak pandemi melanda.

“Ya tuntutan hidup sama kebutuhan hidup sehari-hari saja. Karena pandemi ini, terlilit kebutuhan hidup dalam kurun waktu setahun ini,” ungkap H.

H mengaku baru melakoni pekerjaan ini selama 1,5 tahun terakhir. Dalam sebulan, ia dapat memproduksi uang palsu hingga Rp 15 juta. Namun, ia mengeklaim tak mendapatkan untung begitu besar dari hasil menjual uang palsu kepada pengedar.

“Enggak banyak. Cetak Rp 15 juta, saya dapat Rp 2 juta,” ujarnya.

Sementara itu, TS, tersangka kedua berstatus pengedar uang palsu yang ditangkap polisi pada 17 September 2021 di Beji, Depok, mengaku baru mengedarkan uang palsu beberapa juta rupiah.

“Ada yang Rp 400.000, Rp 500.000, Rp 700.000, dan terakhir Rp 2,6 juta,” kata TS kepada wartawan.

TS mengaku kesulitan keuangan untuk mendanai bisnis kecilnya sehingga menekuni pekerjaan terlarang ini.

“(Keuntungannya dibelanjakan) ke singkong. Saya kan jualan singkong,” ujarnya.

“Saya enggak tahu kalau cara buatnya, tapi ini saya lakukan karena saya kekurangan modal,” tambah TS.

Polisi menyebut bahwa komplotan ini berjejaring hingga ke Jepara, Jawa Tengah, sampai ke Lampung. Pentolan komplotan ini adalah OD, tersangka yang ditangkap di Bojonggede, Bogor, pada 23 September 2021, yang mengajari H cara membuat uang palsu ketika keduanya masih berstatus narapidana di salah satu lapas.

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/30/17092311/terlilit-pandemi-hingga-butuh-modal-usaha-alasan-pembuat-uang-palsu

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke