JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap desainer Petrick Sutrisno memasuki babak baru.
Kini, kesepakatan damai tercapai antara Petrick dan perusahaan ekspedisi PT SiCepat Ekspress.
Meski berdamai, proses hukum terhadap oknum karyawan PT SiCepat Ekspress selaku penganiaya Petrick tetap berlanjut.
Di sisi lain, Petrick masih menunggu iktikad baik dari oknum karyawan SiCekat Ekspress.
Kasus penganiayaan Petrick sendiri bermula saat dirinya melintas di kawasan pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat pada Jumat (17/9/2021) sore.
Dikutip dari Tribunnews, Petrick mengaku mendapatkan penganiayaan berupa pukulan dan tendangan pada bagian kemaluannya, setelah mobil oknum kurir perusahaan ekspedisi tersebut menabrak mobilnya.
Petrick sebelumnya sempat menegur oknum kurir perusahaan SiCepat Ekspress.
"Saya mengalami kekerasan dari oknum Sicepat gebukin saya hingga mata kiri saya babak belur dan tulang hidung saya lecet, serta daerah kemaluan saya ditendang," ungkap Petrick, Sabtu (18/9/2021).
Saat itu, mobil kurir SiCepat mengklakson mobil Petrick tanpa henti di lampu merah.Di persimpangan jalan dekat mobil Petrick ada sebuah angkot.
Mobil kurir perusahaan SiCepat Ekspress kemudian menyerempet bemper mobil milik Petrick.
Petrick mengaku sempat diancam dengan rokok dan dipukul. Ia pun melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Damai tapi proses hukum berlanjut
Kesepakatan damai antara SiCepat Ekspress dengan Petrick dinyatakan pada Senin (4/10/2021).
SiCepat Ekspress dan Sutrino sepakat untuk tak berselisih dan berbeda pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno,” kata tim kuasa hukum Sicepat Ekspress, Wardaniman Larosa di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick.
“Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress telah memproses oknum kurir tersebut secara internal. Oknum kurir tersebut sudah tak bekerja di PT SiCepat Ekspress.
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress tak pernah mengajarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya.
“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, PT SiCepat Ekspress akan menyediakan data-data atau hal apa pun yang dibutuhkan dalam proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan.
Kesalahan oknum kurir
Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum kurir SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal.
Pihak SiCepat Ekspress pun sudah melakukan investigasi terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Petrick.
PT SiCepat Ekspress menyimpulkan bahwa tindakan oknum karyawannya murni kecelakaan di jalan dan tak berada di bawah pengaruh alkohol.
“Oknum tersebut tidak berada di bawah pengaruh obat alkohol atau apa. Sama sekali enggak. Itu murni kecelakaan di jalan lah,” ujar Wardaniman.
Investigasi dilakukan sebelum perdamaian tercapai dengan pihak Petrick.
“Oknum tersebut patut diduga dia melakukan suatu kesalahan,” tambah Wardaniman.
Tanggapan Petrick
Pasca-terciptanya perdamaian, Petrick menunggu iktikad baik dari pelaku penganiayaan. Petrick pun masih mempertimbangkan pencabutan laporan kasusnya.
“Untuk mengenai kebijaksanaannya, saya akan melihat dari tanggapan oknum tersebut, apakah dia memiliki iktikad baik untuk meminta maaf secara online atau ingin bertemu dengan saya,” kata Petrick.
Menurut Petrick, pihaknya masih mempertimbangkan untul mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jaya.
Petrick menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Nanti untuk semua proses ini akan saya serahkan ke pengacara saya karena saya di sini saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum. Jadi nanti akan bertemu pengacara saya,” ujar Petrick.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/08160631/babak-baru-kasus-dugaan-penganiayaan-desainer-petrick-sutrisno