Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan psikolog dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kliennya disimpulkan mengalami post traumatic syndrome disorder (PTSD). Karena itu, psikolog dari LPSK memberikan dua saran trauma healing.
"MS memerlukan intervensi psikologis sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir, dan sosial," ujar Mualimin, Kamis (7/10/2021).
Hal itu dilakukan guna menghadapi dampak psikologis yang dirasakan sebagai akibat dari pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS.
Selain itu, peran keluarga juga dianggap sangat penting dalam pemulihan psikis MS.
"Keluarga disarankan perlu memberikan dukungan dan terus mendampingi MS. Ini dilakukan agar membuat dia lebih percaya diri sehingga mampu menyesuaikan diri pada lingkungan," lanjut dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari psikolog LPSK, selain mengalami PTSD, MS juga belum bisa berdamai dengan masa lalunya.
"Masih tidak percaya mengapa ia bisa jadi korban pelecehan seks dan perundungan, serta cenderung paranoid karena membayangkan hal buruk yang akan terjadi padanya di berbagai situasi," ujar Mualimin.
Dalam hal emosi, lanjut dia, hasil tes psikologis menunjukkan MS tampak emosional, mudah histeris, dan menangis saat menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
"Ia merasa bodoh karena tidak bisa membantu dirinya sendiri atas kejadian yang dialaminya saat ini," lanjut dia.
Perilaku MS juga disebut sering tiba-tiba berteriak sendiri hingga mengagetkan sekitarnya.
"Ia mudah stres, sulit konsentrasi, dan kurang mampu mengontrol dorongan dalam dirinya," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/07/20143491/pegawai-kpi-korban-pelecehan-disebut-butuh-trauma-healing