Kapolsek Ciracas Komisaris Jupriono mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap pada Jumat (8/10/2021).
Empat pelaku itu berinisial AK, AS, PW, dan TS yang ditangkap di empat lokasi berbeda.
"Ada satu dalam DPO (daftar pencarian orang) itu dengan inisial IB," kata Jupriono saat konferensi pers, Selasa (12/10/2021).
Setelah polisi melakukan pengembangan, diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah berulang kali mencuri HP di Flyover Pasar Rebo.
"Ada belasan kali mereka mencuri di TKP (tempat kejadian perkara) yang sama," ucap Jupriono.
Jupriono mengatakan, para pelaku menyasar penumpang angkutan umum. Modus operandinya, pelaku mendekati korban.
"Untuk mengalihkan korban itu pelaku pura-pura membantu, pelaku lain mengambil. Jadi bekerja sama, berkelompok," kata Jupriono.
Jupriono menyebutkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Huruf 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Karena ternyata ada salah satu pelaku residivis, maka kami tambahkan untuk pemberatan," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/12/18523261/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-spesialis-hp-di-flyover-pasar-rebo