TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi menolak kedatangan 57 warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, selama bulan Oktober 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyatakan, puluhan WNA itu ditolak memasuki Indonesia lantaran dokumen perjalanan yang dibawa tidak sesuai dengan tujuan asli mereka.
"Di Oktober ini, ada kurang lebih 57 (WNA). Rata-rata dari Bangladesh, Sri Lanka, dan Pakistan," ungkapnya pada awak media, Selasa (12/10/2021).
"(Alasan penolakan) Karena tidak sesuai dengan apa peruntukan tujuannya di sini. Jadi tujuan yang enggak jelas, kita tolak," sambung dia.
Romi menyebut, dari 57 orang asing itu, pihaknya terakhir kali menolak masuk 12 warga negara (WN) dari Sri Lanka, pada 5 Oktober 2021.
Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Sri Lanka Airlines UL-1364 dari Kolombo, Sri Lanka.
Sebanyak 12 WN Sri Lanka itu ditolak masuk juga karena tujuan yang tidak sesuai dokumen perjalanan mereka.
"Mereka tidak menggunakan dokumen sebagai pekerja anak buah kapal (ABK). Padahal pengakuan mereka, mereka hendak bekerja sebagai ABK di Batam," urai Romi.
Romi menuturkan, para WN Sri Lanka itu berusia 25-35 tahun.
Usai kedatangannya ditolak, mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Adapun pembiayaan atas pemulangan itu ditanggung oleh maskapai yang mengangkut mereka.
"Kalau soal pembiayaan itu ditanggung dari pengangkutnya (maskapai)," sebut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/12/20280301/selama-oktober-imigrasi-tolak-57-wna-yang-masuk-indonesia-lewat-bandara